Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Maksud angka 303 dalam "Konsorsium 303"
Sementara itu, angka 303 disinyalir merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Baca juga: Peran Istri Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Arahan Kapolri Tindak Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.
"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Demikian, informasi terkait pengertian Konsorsium 303 dan isunya sempat muncul di tengah proses penyelidikan kasus Ferdy Sambo yang kini tengah didalami oleh polisi.
Simak Video 'Ternyata Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 kali':
[Gambas:Video 20detik]
Belakangan istilah konsorsium 303 sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Polri soal "Konsorsium 303"
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu "Konsorsium 303" tersebut.
"Sedang didalami sama Dit (Direktorat) Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan, Polri kini sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab, seperti diketahui, isu grafik "Konsorsium 303" mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi
Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Diva Lufiana Putri | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho)
Polri mengungkapkan hasil penelusuran isu mafia judi konsorsium 303 yang dikaitkan dengan Ferdy Sambo. Salah satu yang ditelusuri terkait dokumen bernama 'Coklat Aris'. Lalu apa hasilnya?
"Sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dilansir detikNews, Kamis (29/9/2022).
Konsorsium 303 ini juga disebut-sebut berkaitan dengan dua warga sipil yang menyediakan private jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Hal ini sempat disinggung oleh Indonesia Police Watch (IPW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, muncul kabar soal dokumen bernama 'Coklat Aris' yang diduga berisi laporan aliran dana Konsorsium 303. Dilansir detikX, dalam cuplikan dokumen bernama "Coklat Aris (rino)" yang diduga sebagai laporan aliran dana Konsorsium 303 terlihat alokasi pengeluaran dana untuk permintaan 'coklat', kode untuk polisi, dari 1 September 2021 hingga 8 Desember 2021.
Demi menopang roda bisnis Konsorsium 303 dalam kurun waktu tiga bulan, bos bandar judi disebut telah menghabiskan sekitar Rp 2 miliar. Duit sebesar itu diduga untuk keperluan anggota kepolisian.
Kebutuhan itu mulai uang jajan bulanan, wine, cerutu, handycam, televisi, hingga tiket pesawat ke Eropa dan Amerika untuk sejumlah perwira tinggi polisi. Dalam dokumen itu pula tercatat aliran dana ke beberapa petinggi Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang dibentuk pada 2016.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan soal isu 'Konsorsium 303 Sambo'. Dia mengatakan Propam Polri mendalami soal isu tersebut.
"Terkait dengan beberapa pertanyaan, khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Rabu (24/8).
Dia mengatakan sudah meminta Divpropam Polri mendalami isu konsorsium tersebut. Sigit juga memaparkan soal penindakan terhadap perjudian.
Dia mengatakan, sejak Januari 2022, Polri telah mengungkap 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Sementara itu, khusus Agustus ini, ada 286 judi online dan 453 perkara judi konvensional yang diungkap.
"Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka," ucapnya.
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Arti kata konsorsium menurut KBBI
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki beberapa arti, yakni himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; dan perkongsian.
Konsorsium juga punya arti lain yakni himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.
Baca Juga: Kode 303 Punya Arti Perjudian, Ini Arti Kode-kode Lainnya
Isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Istilah konsorsium 303 masih ramai diperbincangkan. Istilah itu muncul di tengah-tengah proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kode 303 sendiri adalah kode dalam kepolisian yang artinya segala jenis tindak pidana perjudian. Lalu, apa arti konsorsium 303?
Baca Juga: Polri Angkat Suara soal Viral Konsorsium 303 Irjen Ferdy Sambo
Pasal 303 KUHP mengatur tentang hukuman tindak pidana judi
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Selain dalam kode kepolisian, 303 juga merupakan salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman terkait tindak pidana judi. Berikut bunyinya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Respons Kapolri soal judi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar, Kapolri juga memerintah untuk menyikat pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Sigit menegaskan, pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit, dilansir dari Kompas.com (19/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," imbuhnya.
Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.
Tanggapan Polri soal konsorsium 303
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Divisi Humas Polri
Menanggapi isu tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya grafik konsorsium 303 yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, grafik tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini Polri tengah fokus ke Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab seperti diketahui, isu grafik konsorsium 303 mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres, Kapolda, hingga Pejabat Mabes jika Kedapatan Masih Ada Judi